Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA


FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA


BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan  pemerintahan Negara. Semua kegiatan manusia, baik dari segi pemerintahan, pekerjaan, keluarga atau bahkan individu sekalipun harus berdasar pancasila.
Lima sila tersebut harus kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semngatnya, perumusannya, dan sistematikanya yang sudah tepat dan benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan faham yang lain.
Pancasila sudah menjadi mata kuliah dasar di tingkat perguruan tinggi , yang bertujuan dapat menstransformasikan fungsi pancasila bagi mahasiswa yang sudah peka dengan realita kenegaraan, kemudian mereka dapat menstransformasikan kembali kepada masyarakat luas yang dapat mereka diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Setelah mempelajari pancasila dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, maka dapat difahami fungsi adanya lima sila tersebut yang dapat diapklikasikan dalam kehidupa bangsa Indonesia.
Dengan begitu pancasila tidak hanya sebagai hafalan wajib setiap warga Negara, akan tetapi dapat difahami dan dijadikan landasan untuk mengatur segala aspek kehidupan.

B.           Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan fungsi pancasila?
2.      Apa definisi Bangsa Indonesia?
3.      Apa saja funsi pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia?

C.           Tujuan Pembuatan Makalah
Makalah ini dibuat bertujuan untuk :
1.      Mengetahui Pengertian dan Fungsi Pancasila.
2.      Mengetahui Definisi Bangsa Indonesia.
3.      Mengetahui fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa






















BAB II
PEMBAHASAN

A.                Definisi dan Fungsi Pancasila.
Pancasila berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara kita,Negara republik Indonesia. Istilah pancasila sudah dikenal sejak zman kerajaan majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku nagarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan empu tantular.  Dalam buku sutasoma dijelaskan bahwa art pancasila adalah berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta), yang juga mempunyaiarti pelaksanaan kesusilaan yang lima, diantaranya yaitu:[1]
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.      Tidak boleh mencuri.
3.      Tidak boleh berjiwa dengki.
4.      Tidak boleh berbohong.
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras.
Apabila dikaji lebih dalam lagi, maka pancasila dapat mempunyai arti yang sangat luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara. Untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian pancasila tersebut  meliputi tiga lingkup,diantaranya adalah:
1.      Pengertian pancasila secara etimologis.
Secara etimologis istilah “pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa prakerta. Menurut Muhammad Yamin, istilah pancasila dalambahasa sansekerta mempunyai dua macam arti, adalah  “panca” artinya “ilmu”, “syila” vocal I pendek artinya “batu sendi”, “alas” atau “dasar”, “syiila” vocal I panjang adalah “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh.[2]
Dari penjelasan diatas, maka apabila diartikan dalam bahasa jawa adalah susila yang ada sangkut pautnya dengan moral. Oleh karena itu secara etimologis kata “pancasila” dalam “syila” vocal I pendek yang mempunyai arti “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsure”. Adapun istilah “panca syiila” dengan huruf diwanagari  i berarti lima aturan tingkah laku yang penting.
2.         Pengertian pancasila secara historis.
Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam siding BPUPKI, pada saat siding tersebut  dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu permasalahan yang menyangkut dengan dasar Negara Indonesia. Kemudian tanggal 1 Juni 1945 , Ir, Soekarno berpidato tanpa teks dalam sidang tersebut dan menyampaikan gagasan mengenai dasar Negara Indonesia yang diber nama Pancasila yang berarti lima dasar. Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar1945 yang  termasuk pembukaan UUD 1945, dimana didalamnya terdapat lima prinsip yang menjadi dasar Negara. Sejak itulah pancasila telah menjadi bahasa Indonesia, walaupun  dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 termuat lima sila tersebut yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
Adapun secara terminologi historis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut:
1.         Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Pada saat diadakan sidang yang pertama kali, pada tanggal 29 Mei 1945, Mr Muhammad Yamin berpidato dan meyampaikan usulannya,yaitu : peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato Mr Muhammad Yamin menyampaikan usulannya secara tertulis mengenai rancangan UUD republik Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum lima sila tersebut yang rumusannya berisi sebagai berikut:
1.)    Ketuhanan yang maha Esa.
2.)    Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.)    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan.
5.)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
2.      Ir Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang dibentuknya, yang rumusanya adalah sebagai berikut:
1.)    Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia.
2.)    Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3.)    Mufakat atau Demokrasi.
4.)    Kesejahteraan sosial.
5.)    Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kemudian beliau mengusulkan nama lima dasar  tersebut dengan “pancasila” atas usulan orang ahli bahasa, akan tetapi ahli bahasa tersebut tidak diketahui namanya. Dengan tidak terketahui namanya, BPUPKI tetap menerima usulantersebut. Dari lima sila dipersingkat menjadi tiga sila atau “Tri Sila” yang rumusannya,yaitu: [4]
1.)    Sosio nasional yaitu “nasionalisme dan internasionalisme.”
2.)    Sosio Demokrasi yaitu “ Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.”
3.)    Ketuhanan yang maha esa.
Adapun “Tri Sila” tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong royong.”
3.      Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritsu Zumbi Kosakai mengadakan pertemuan untuk membahas dasar Negara republik Indonesia. Kemudian Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan panitia Sembilan dan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya dimuat dalam dalam sidang tersebut.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1.)    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.)    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.)    Persatuan Indonesia.
4.)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan.
5.)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5]
3.      Pengertian pancasila secara terminologis.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara republik Indonesia. Agar Negara tersebut  sempurna maka dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terjadi atas empat alinea tersebut tercantum rumusan pancasila. Rumusan pancasila tersebut dianggap sah secara konstitusional dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dalam mempertahankan proklamasi Negara Indonesia dan eksistensinya, rumusan-rumusan tersebut adalah sebagai berikut:[6]
a.       Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang maha esa.
2.      Peri kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan sosial


b.      Dalam UUD (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959 sampai tanggal 5 juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Peri kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan sosial
c.       Rumusan pancasila di kalangan masyarakat.
Rumusan pancasila yang sudah tersebar luas dikalangan masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Perikemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan rakyat
5.      Keadilan sosial
Dari ketiga macam rumusan pancasila tersebut, yang sah adalah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966 dan impress No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan pancasila dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah pada pembukaan UUD 1945.[7]
Setelah mengetahui banyak pengertian pancasila,maka kita harus tau fungsi pancasila. Fungsi pancasila adalah
1.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dalam hal ini, pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari, atau dapat diartikan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidupan manusiadi segala bidang.
Keterangan diatas dapat diartikan bahwa semua tingkah laku dan tindak atau perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila pancasila. Karena pancasila merupakan kesatuan organis yang saling berkaitan antara sila pertama dengan sila yang kedua, ketiga, keempat atau bahkan kelima.
2.      Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Dalam hal ini, pancasila dapat dijadikan dasar untuk mengatur pemerintahan Negara atau dapat diartikan sebagai penyelenggara Negara. Fungsi dan kedudukan pancasila sangatlah penting, karena sebagai pokok kaidah Negara yang  fundamental. Undang-Undang Dasar Negara pun harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah Negara yang fundamental tersebut.
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/-MPRS/1966 (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978)[8]
3.      Pancasila sebagai ideolgi bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam hal ini pancasila tidak hanya didapat dari hasil perenungan sekelompok orang,akan tetapi dari sebuah nilai-nilai yang diangkat dari adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat  dalam pandangan hidup masyarakat  Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain pancasila diangkat dari realita kehidupan masyarakat  Indonesia itu sendiri.
Unsur-unsur pancasila dirumuskan oeh beberapa orang  yaitu  oleh pendiri Negara, sehingga berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia, oleh karena itu pancasila tersusun atas dasar pandangan hidup, budaya bangsa dan bukan mengangkat dari Negara lain.

B.           Definisi Bangsa Indonesia.
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasaldari bahasa latin : nation yang berarti sesuatu yang lahir. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa.
Bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis, diantaranya yaitu:
1.      Bangsa dalam arti sosiologis antropologis.
Perkumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama dantinggal dalamsatu wilayah. Bangsa dalam arti sosioogis antropologis mempunyai arti bahwa adanya sebuah ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah.
2.      Bangsa dalam arti politis.
Perkumpulan orang yang tunduk pada kedaulatan Negara yang mereka tinggali. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
Bangsa dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal ketururunan,adat, bahasa dan sejarahnya atau segolongan manusia,binatang yang mempunyai asal-usul sifat yang sama.[9]  Dari definisi tersebut, bahwa bangsa adalah sekumpulan orang , binatang yang hidup dalam satu lingkungan dan mempunyai ciri khas atau adat istiadat ang sama.
Ada banyak pendapat mengenai bangsa, diantaranya yaitu:
a.)    Benedict Anderson, bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Jadi ada tiga unsure pokok bangsa yaitu komunitas politik yang terbayang, batas wilayah jelas dan berdaulat.
b.)     Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekumpulan manusia, binatang dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai ciri khas sesuai dengan adat istiadat, budaya Indonesia.

C.          fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa.
Pengertian pancasila sudah dipaparkan di awal pembahasan, bahwa pancasila merupakan lima sila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia yang dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa. Apabila dijabarkan dalam sebuah kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan  yang  bersifat  timbal balik. Pandangan hidup dikembalikan lagi kepada pandangan hidup masyarakat yang terlihat dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian dalam Negara pancasila pandangan hidup masyarakat  tercermin dalam pandangan hidup bangsanya.
Contohnya, apabila masyarakat mampu menjiwai sila-sila yang terdapat dalam pancasila, maka akan tercermin sebuah pandangan hidup suatu bangsa tersebut. Seperti dalam jiwa keagamaan, maka  dapat menjadi perwujudan terhadap sila ketuhanan yang maha esa, jiwa kemanusiaan sebagai perwujudan dari silakedua yaitu kemanusiaan yang adildan beradab, jiwa kebangsaan adalah sebagai perwujudan dari sila persatuan Indonesia, jiwa kerakyatan adalah sebagai perwujudan dari sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin olehhikmat kebijasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan jiwa yang menjungjung tinggi keadilan sosial yaitu sebagai perwujudan sila keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dalam fungsinya sebagai pandangan hidup bangsa juga dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia.
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara republikIndonesia.
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
7.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.[10]
Dari delapan fungsi tersebut, masyarakat Indonesia haruslah memperhatikan dengan baik dan dapat mengamalkan keseluruhannya agar tercipta cita-cita dasar Negara Republik Indonesia dan dapat mencerminkan kehidupan bangsa yang sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.
Fungsi pancasila selain sebagai pandangan hidup bangsa, juga sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, pancasila dijadikan sebagai pengatur sebuah pemerintahan Negara atau penyelenggara Negara. Contohnya segala aspek berjalannya pemerintahan harus berdasarkan kelima sila tersebut, atau contoh lain yaitu seluruh perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang .
Fungsi pancasila yang ketiga yaitu sebagai ideologi bangsa dan Negara. Akan tetapi pengertain dari ideology itu sendiri adalah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “ logos” berarti ilmu. Kemudian dalam kamus besar bahasa Indonesia, Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan dan kelangsungan hidup.[11] 
Pancasila dirumuskan terdiri dari banyak gagasan yang mempunyai cita-cita luhur yang tidak dapat dirubah akan tetapi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Ideologi Negara Republik Indonesia juga tidak mudah terbentuk dari fikiran-fikiran manusia akan tetapi muncul dari nilai-nilai yang sudah melekat dalam kehidupan bangsa.
Ketiga fungsi tersebut sangatlah penting, karena ketiganya dapat mencerminkan kehidupan bangsa yang berlandaskan pada ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila.





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan.
1.      Pancasila berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara kita,Negara republik Indonesia. Istilah pancasila sudah dikenal sejak zman kerajaan majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku nagarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan empu tantular.  Dalam buku sutasoma dijelaskan bahwa art pancasila adalah berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta), yang juga mempunyaiarti pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Pancasila juga mempunyai pengertian secara terminologis, historis dan etimologis.
2.      Bangsa Indonesia adalah sekumpulan manusia, binatang dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai ciri khas sesuai dengan adat istiadat, budaya Indonesia.
3.      Fungsi pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai dasar hukum Negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara. Ketiga fungsi tersebut sangatlah penting, karena ketiganya dapat mencerminkan kehidupan bangsa yang berlandaskan pada ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila.





DAFTAR PUSTAKA

Alwi, Hasan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka

Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya : Usaha Nasional Surabaya
Kaelan. 2008.  Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel.2011. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.



[1] Darji Darmodiharjo, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional Surabaya, 1991),h. 15
[2] Kaelan, Pendidikan Pncasila (Yogyakarta: Paradigma, 2008), h.21
[3] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2011), h.140
[4] Kaelan, Pendidikan Pncasila (Yogyakarta: Paradigma, 2008), h. 25
[5] Ibid, h. 25
[6] Ibid, h. 27
[7] Ibid, h. 27
[8] Darji Darmodiharjo, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional Surabaya, 1991),h.20
[9] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h.102
[10] Darji Darmodiharjo, Santiaji Pancasila (Surabaya : Usaha Nasional Surabaya, 1991),h. 19
[11] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005), h.417

Posting Komentar untuk "FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA"