FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA
FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila merupakan dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar
mengatur atau menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Semua kegiatan manusia, baik dari segi
pemerintahan, pekerjaan, keluarga atau bahkan individu sekalipun harus berdasar
pancasila.
Lima sila tersebut harus kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan
kemudian pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semngatnya,
perumusannya, dan sistematikanya yang sudah tepat dan benar itu tidak
diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan faham yang lain.
Pancasila sudah menjadi mata kuliah dasar di tingkat perguruan
tinggi , yang bertujuan dapat menstransformasikan fungsi pancasila bagi
mahasiswa yang sudah peka dengan realita kenegaraan, kemudian mereka dapat
menstransformasikan kembali kepada masyarakat luas yang dapat mereka diamalkan
dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Setelah mempelajari pancasila dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya, maka dapat difahami fungsi adanya lima sila tersebut yang dapat
diapklikasikan dalam kehidupa bangsa Indonesia.
Dengan begitu pancasila tidak hanya sebagai hafalan wajib setiap
warga Negara, akan tetapi dapat difahami dan dijadikan landasan untuk mengatur
segala aspek kehidupan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dan fungsi pancasila?
2.
Apa
definisi Bangsa Indonesia?
3.
Apa
saja funsi pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia?
C.
Tujuan
Pembuatan Makalah
Makalah ini dibuat bertujuan untuk :
1.
Mengetahui
Pengertian dan Fungsi Pancasila.
2.
Mengetahui
Definisi Bangsa Indonesia.
3.
Mengetahui
fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
dan Fungsi Pancasila.
Pancasila berarti lima dasar atau
lima asas, adalah nama dasar Negara kita,Negara republik Indonesia. Istilah
pancasila sudah dikenal sejak zman kerajaan majapahit pada abad ke-14, yaitu
terdapat dalam buku nagarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma
karangan empu tantular. Dalam buku
sutasoma dijelaskan bahwa art pancasila adalah berbatu sendi yang kelima (dari
bahasa sansekerta), yang juga mempunyaiarti pelaksanaan kesusilaan yang lima,
diantaranya yaitu:[1]
1.
Tidak
boleh melakukan kekerasan.
2.
Tidak
boleh mencuri.
3.
Tidak
boleh berjiwa dengki.
4.
Tidak
boleh berbohong.
5.
Tidak
boleh mabuk minuman keras.
Apabila dikaji lebih dalam lagi,
maka pancasila dapat mempunyai arti yang sangat luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara. Untuk memahami
pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya,
maka pengertian pancasila tersebut
meliputi tiga lingkup,diantaranya adalah:
1.
Pengertian
pancasila secara etimologis.
Secara etimologis istilah “pancasila” berasal dari bahasa
sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah
bahasa prakerta. Menurut Muhammad Yamin, istilah pancasila dalambahasa
sansekerta mempunyai dua macam arti, adalah
“panca” artinya “ilmu”, “syila” vocal I pendek artinya “batu sendi”,
“alas” atau “dasar”, “syiila” vocal I panjang adalah “peraturan tingkah laku
yang baik, yang penting atau senonoh.[2]
Dari penjelasan diatas, maka apabila diartikan dalam bahasa jawa
adalah susila yang ada sangkut pautnya dengan moral. Oleh karena itu
secara etimologis kata “pancasila” dalam “syila” vocal I pendek yang mempunyai
arti “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsure”. Adapun istilah “panca syiila” dengan huruf diwanagari i berarti lima aturan tingkah laku yang
penting.
2.
Pengertian
pancasila secara historis.
Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam siding BPUPKI, pada
saat siding tersebut dr. Radjiman
Widyodiningrat mengajukan suatu permasalahan yang menyangkut dengan dasar
Negara Indonesia. Kemudian tanggal 1 Juni 1945 , Ir, Soekarno berpidato tanpa
teks dalam sidang tersebut dan menyampaikan gagasan mengenai dasar Negara
Indonesia yang diber nama Pancasila yang berarti lima dasar. Pada tanggal 17
agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar1945 yang termasuk pembukaan UUD 1945, dimana didalamnya
terdapat lima prinsip yang menjadi dasar Negara. Sejak itulah pancasila telah
menjadi bahasa Indonesia, walaupun dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945 termuat lima sila tersebut yang menjadi dasar
Negara Republik Indonesia.
Adapun secara terminologi historis proses perumusan pancasila
adalah sebagai berikut:
1.
Mr.
Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Pada saat diadakan sidang yang pertama kali, pada tanggal 29 Mei
1945, Mr Muhammad Yamin berpidato dan meyampaikan usulannya,yaitu : peri
kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan
kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato Mr Muhammad Yamin menyampaikan usulannya secara
tertulis mengenai rancangan UUD republik Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945
tercantum lima sila tersebut yang rumusannya berisi sebagai berikut:
1.)
Ketuhanan
yang maha Esa.
2.)
Kebangsaan
persatuan Indonesia.
3.)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan.
5.)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
2.
Ir
Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya
dihadapan sidang penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno
secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang dibentuknya,
yang rumusanya adalah sebagai berikut:
1.)
Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia.
2.)
Internasionalisme
atau perikemanusiaan.
3.)
Mufakat
atau Demokrasi.
4.)
Kesejahteraan
sosial.
5.)
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Kemudian beliau
mengusulkan nama lima dasar tersebut
dengan “pancasila” atas usulan orang ahli bahasa, akan tetapi ahli bahasa
tersebut tidak diketahui namanya. Dengan tidak terketahui namanya, BPUPKI tetap
menerima usulantersebut. Dari lima sila dipersingkat menjadi tiga sila atau
“Tri Sila” yang rumusannya,yaitu: [4]
1.)
Sosio
nasional yaitu “nasionalisme dan internasionalisme.”
2.)
Sosio
Demokrasi yaitu “ Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.”
3.)
Ketuhanan
yang maha esa.
Adapun “Tri
Sila” tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka sila” atau satu sila yang
intinya adalah “gotong royong.”
3.
Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh
Dokuritsu Zumbi Kosakai mengadakan pertemuan untuk membahas dasar Negara
republik Indonesia. Kemudian Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan panitia
Sembilan dan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam
Jakarta” yang didalamnya dimuat dalam dalam sidang tersebut.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta adalah
sebagai berikut :
1.)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.)
Persatuan
Indonesia.
4.)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyaratan perwakilan.
5.)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5]
3.
Pengertian
pancasila secara terminologis.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara republik
Indonesia. Agar Negara tersebut sempurna
maka dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diresmikan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terjadi atas
empat alinea tersebut tercantum rumusan pancasila. Rumusan pancasila tersebut
dianggap sah secara konstitusional dan benar sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dalam mempertahankan proklamasi Negara Indonesia dan
eksistensinya, rumusan-rumusan tersebut adalah sebagai berikut:[6]
a.
Dalam
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam
konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
yang maha esa.
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
sosial
b.
Dalam
UUD (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai
tanggal 5 juli 1959 sampai tanggal 5 juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila
seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
sosial
c.
Rumusan
pancasila di kalangan masyarakat.
Rumusan pancasila yang sudah tersebar luas dikalangan masyarakat
adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
yang maha esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan
rakyat
5.
Keadilan
sosial
Dari ketiga
macam rumusan pancasila tersebut, yang sah adalah yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966 dan
impress No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan
dan rumusan pancasila dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah
pada pembukaan UUD 1945.[7]
Setelah
mengetahui banyak pengertian pancasila,maka kita harus tau fungsi pancasila.
Fungsi pancasila adalah
1.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dalam hal ini, pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari,
atau dapat diartikan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam
kehidupan manusiadi segala bidang.
Keterangan diatas dapat diartikan bahwa semua tingkah laku dan
tindak atau perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila pancasila. Karena pancasila merupakan kesatuan organis
yang saling berkaitan antara sila pertama dengan sila yang kedua, ketiga,
keempat atau bahkan kelima.
2.
Pancasila
sebagai dasar negara republik Indonesia.
Dalam hal ini, pancasila dapat dijadikan dasar untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dapat diartikan sebagai penyelenggara Negara. Fungsi dan kedudukan
pancasila sangatlah penting, karena sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Undang-Undang Dasar Negara pun
harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah Negara yang fundamental
tersebut.
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum,sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS No.
XX/-MPRS/1966 (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978)[8]
3.
Pancasila
sebagai ideolgi bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam hal ini pancasila tidak hanya didapat dari hasil perenungan
sekelompok orang,akan tetapi dari sebuah nilai-nilai yang diangkat dari adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan
kata lain pancasila diangkat dari realita kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri.
Unsur-unsur pancasila dirumuskan oeh beberapa orang yaitu
oleh pendiri Negara, sehingga berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan
Negara Indonesia, oleh karena itu pancasila tersusun atas dasar pandangan
hidup, budaya bangsa dan bukan mengangkat dari Negara lain.
B.
Definisi Bangsa Indonesia.
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation
berasaldari bahasa latin : nation yang berarti sesuatu yang lahir. Nation
dalam bahasa Indonesia artinya bangsa.
Bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan
politis, diantaranya yaitu:
1.
Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis.
Perkumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama dantinggal
dalamsatu wilayah. Bangsa dalam arti sosioogis antropologis mempunyai arti
bahwa adanya sebuah ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama
atau kepercayaan, bahasa dan daerah.
2.
Bangsa
dalam arti politis.
Perkumpulan orang yang tunduk pada kedaulatan Negara yang mereka
tinggali. Bangsa
dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan
pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional,
hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
Bangsa dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah kelompok
masyarakat yang bersamaan asal ketururunan,adat, bahasa dan sejarahnya atau
segolongan manusia,binatang yang mempunyai asal-usul sifat yang sama.[9] Dari definisi tersebut, bahwa bangsa adalah
sekumpulan orang , binatang yang hidup dalam satu lingkungan dan mempunyai ciri
khas atau adat istiadat ang sama.
Ada banyak pendapat mengenai bangsa, diantaranya yaitu:
a.)
Benedict
Anderson, bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah
yang jelas batasnya dan berdaulat. Jadi ada tiga unsure pokok bangsa yaitu
komunitas politik yang terbayang, batas wilayah jelas dan berdaulat.
b.)
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekumpulan manusia, binatang dan
lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai ciri khas sesuai
dengan adat istiadat, budaya Indonesia.
C.
fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa.
Pengertian pancasila sudah dipaparkan di awal pembahasan, bahwa
pancasila merupakan lima sila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia yang
dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa. Apabila dijabarkan dalam sebuah
kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup
bangsa memiliki hubungan yang bersifat
timbal balik. Pandangan hidup dikembalikan lagi kepada pandangan hidup
masyarakat yang terlihat dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian
dalam Negara pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam pandangan hidup bangsanya.
Contohnya, apabila masyarakat mampu menjiwai sila-sila yang
terdapat dalam pancasila, maka akan tercermin sebuah pandangan hidup suatu
bangsa tersebut. Seperti dalam jiwa keagamaan, maka dapat menjadi perwujudan terhadap sila
ketuhanan yang maha esa, jiwa kemanusiaan sebagai perwujudan dari silakedua
yaitu kemanusiaan yang adildan beradab, jiwa kebangsaan adalah sebagai
perwujudan dari sila persatuan Indonesia, jiwa kerakyatan adalah sebagai
perwujudan dari sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin olehhikmat
kebijasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan jiwa yang menjungjung tinggi
keadilan sosial yaitu sebagai perwujudan sila keadilan sosialbagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila dalam fungsinya sebagai pandangan hidup bangsa juga dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1.
pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.
Pancasila
sebagai dasar Negara republik Indonesia.
5.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara
republikIndonesia.
6.
Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
7.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.
Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.[10]
Dari delapan
fungsi tersebut, masyarakat Indonesia haruslah memperhatikan dengan baik dan
dapat mengamalkan keseluruhannya agar tercipta cita-cita dasar Negara Republik
Indonesia dan dapat mencerminkan kehidupan bangsa yang sesuai dengan ideologi
bangsa Indonesia.
Fungsi
pancasila selain sebagai pandangan hidup bangsa, juga sebagai dasar Negara
Republik Indonesia. Dalam hal ini, pancasila dijadikan sebagai pengatur sebuah
pemerintahan Negara atau penyelenggara Negara. Contohnya segala aspek
berjalannya pemerintahan harus berdasarkan kelima sila tersebut, atau contoh
lain yaitu seluruh perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala
bidang .
Fungsi
pancasila yang ketiga yaitu sebagai ideologi bangsa dan Negara. Akan tetapi
pengertain dari ideology itu sendiri adalah ideologi berasal dari kata “idea”
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “ logos” berarti
ilmu. Kemudian dalam kamus besar bahasa Indonesia, Ideologi adalah kumpulan
konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah
dan tujuan dan kelangsungan hidup.[11]
Pancasila
dirumuskan terdiri dari banyak gagasan yang mempunyai cita-cita luhur yang
tidak dapat dirubah akan tetapi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
zaman. Ideologi Negara Republik Indonesia juga tidak mudah terbentuk dari
fikiran-fikiran manusia akan tetapi muncul dari nilai-nilai yang sudah melekat
dalam kehidupan bangsa.
Ketiga fungsi
tersebut sangatlah penting, karena ketiganya dapat mencerminkan kehidupan
bangsa yang berlandaskan pada ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan.
1.
Pancasila
berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara kita,Negara
republik Indonesia. Istilah pancasila sudah dikenal sejak zman kerajaan
majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku nagarakertagama karangan
prapanca dan buku sutasoma karangan empu tantular. Dalam buku sutasoma dijelaskan bahwa art
pancasila adalah berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta), yang juga
mempunyaiarti pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Pancasila
juga mempunyai pengertian secara terminologis, historis dan etimologis.
2.
Bangsa
Indonesia adalah sekumpulan manusia, binatang dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia dan mempunyai ciri khas sesuai dengan adat istiadat,
budaya Indonesia.
3.
Fungsi
pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga
macam, yaitu: pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai dasar
hukum Negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara. Ketiga fungsi
tersebut sangatlah penting, karena ketiganya dapat mencerminkan kehidupan bangsa
yang berlandaskan pada ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta:
Balai Pustaka
Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya :
Usaha Nasional Surabaya
Kaelan. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan
Ampel.2011. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya
: IAIN Sunan Ampel Press.
[1] Darji
Darmodiharjo, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional Surabaya,
1991),h. 15
[2] Kaelan, Pendidikan
Pncasila (Yogyakarta: Paradigma, 2008), h.21
[3]
Tim Penyusun
MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu
Reformasi (Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2011), h.140
[4] Kaelan, Pendidikan
Pncasila (Yogyakarta: Paradigma, 2008), h. 25
[5] Ibid, h.
25
[6] Ibid, h.
27
[7] Ibid, h.
27
[8] Darji
Darmodiharjo, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional Surabaya,
1991),h.20
[9] Hasan Alwi, Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h.102
[10] Darji
Darmodiharjo, Santiaji Pancasila (Surabaya : Usaha Nasional Surabaya, 1991),h.
19
[11] Hasan Alwi,
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2005), h.417
Posting Komentar untuk "FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA"